SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 9 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN KABUPATEN INDRAMAYU
Bidang Infrastuktur Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan air minum, drainase dan air limbah;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan air minum, drainase dan air limbah;
- Pembinaan teknis di bidang pengembangan air minum, drainase dan air limbah;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan dan penetapan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam wilayah Daerah;
- Pelaksanaan pengembangan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam wilayah Daerah;
- Pelaksanaan evaluasi pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam wilayah Daerah;
- Pelaksanaan penetapan pengembangan sistem drainase tingkat Daerah;
- Pelaksanaan pengembangan, pengelolaan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria drainase dalam wilayah Daerah;
- Pelaksanaan evaluasi pengembangan dan pengelolaan drainase dalam wilayah Daerah;
- Pelaksanaan penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik di tingkat Daerah;
- Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan air limbah domestik di tingkat Daerah;
- Pelaksanaan evaluasi pengembangan dan pengelolaan air limbah domestik di tingkat Daerah;
- Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang pengembangan air minum, drainase dan air limbah;
- Pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengembangan air minum, drainase dan air limbah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan air minum, drainase dan air limbah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas
dan fungsinya.