BIDANG INFRASTRUKTUR PENYEHATAN LINGKUNGAN

 

SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 9 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN KABUPATEN INDRAMAYU

 

Bidang Infrastuktur Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan air minum, drainase dan air limbah;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan air minum, drainase dan air limbah;
  3. Pembinaan teknis di bidang pengembangan air minum, drainase dan air limbah;
  4. Pelaksanaan koordinasi kebijakan dan penetapan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam wilayah Daerah;
  5. Pelaksanaan pengembangan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam wilayah Daerah;
  6. Pelaksanaan evaluasi pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam wilayah Daerah;
  7. Pelaksanaan penetapan pengembangan sistem drainase tingkat Daerah;
  8. Pelaksanaan pengembangan, pengelolaan, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria drainase dalam wilayah Daerah;
  9. Pelaksanaan evaluasi pengembangan dan pengelolaan drainase dalam wilayah Daerah;
  10. Pelaksanaan penetapan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik di tingkat Daerah;
  11. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan air limbah domestik di tingkat Daerah;
  12. Pelaksanaan evaluasi pengembangan dan pengelolaan air limbah domestik di tingkat Daerah;
  13. Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang pengembangan air minum, drainase dan air limbah;
  14. Pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pengembangan air minum, drainase dan air limbah;
  15. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan air minum, drainase dan air limbah; dan
  16. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas
    dan fungsinya.