BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

 

SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 9 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN KABUPATEN INDRAMAYU

 

Bidang Perumahan dan Pemukiman mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU);
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU);
  3. Pembinaan teknis di bidang perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU);
  4. Pelaksanaan penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi masyarakat yang terkena bencana di wilayah Daerah;
  5. Pelaksanaan penyediaan lahan bagi masyarakat yang terkena bencana di wilayah Daerah;
  6. Pelaksanaan fasilitasi penyediaan rumah dan penyediaan lahan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
  7. Pelaksanaan penerbitan rekomendasi izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
  8. Pelaksanaan penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
  9. Pelaksanaan penyediaan sertifikasi dan registrasi bagi orang dan badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas tingkat kemampuan kecil;
  10. Pelaksanaan penyediaan infrastruktur permukiman di Daerah;
  11. Penyusunan rekomendasi penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
  12. Penyusunan kebijakan, strategi, dan rencana dalam menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh;
  13. Penyediaan sarana dan prasarana untuk penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
  14. Penyusunan dan penetapan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada Daerah;
  15. Pemberdayaan masyarakat sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada Daerah;
  16. Penyusunan kebijakan, strategi, dan rencana dalam penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas permukiman yang selaras dengan kebijakan nasional;
  17. Penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas permukiman di perumahan untuk penunjang fungsi hunian;
  18. Pelaksanaan kegiatan pelayanan, pendataan, perencanaan, dan penggunaan pemeliharaan, sosialisasi pemakaman;
  19. Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU);
  20. Pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU);
  21. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU); dan
  22. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.