SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 9 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN KABUPATEN INDRAMAYU
Bidang Perumahan dan Pemukiman mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU);
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU);
- Pembinaan teknis di bidang perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU);
- Pelaksanaan penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi masyarakat yang terkena bencana di wilayah Daerah;
- Pelaksanaan penyediaan lahan bagi masyarakat yang terkena bencana di wilayah Daerah;
- Pelaksanaan fasilitasi penyediaan rumah dan penyediaan lahan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan penerbitan rekomendasi izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
- Pelaksanaan penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
- Pelaksanaan penyediaan sertifikasi dan registrasi bagi orang dan badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas tingkat kemampuan kecil;
- Pelaksanaan penyediaan infrastruktur permukiman di Daerah;
- Penyusunan rekomendasi penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
- Penyusunan kebijakan, strategi, dan rencana dalam menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh;
- Penyediaan sarana dan prasarana untuk penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
- Penyusunan dan penetapan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada Daerah;
- Pemberdayaan masyarakat sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada Daerah;
- Penyusunan kebijakan, strategi, dan rencana dalam penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas permukiman yang selaras dengan kebijakan nasional;
- Penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas permukiman di perumahan untuk penunjang fungsi hunian;
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan, pendataan, perencanaan, dan penggunaan pemeliharaan, sosialisasi pemakaman;
- Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU);
- Pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU);
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU); dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.