Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2021 dan 2022
Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa setiap orang berhak hidup Sejahtera Lahir dan Batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Hal tersebut sesuai dengan Visi Kabupaten Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat) dan Misi Kabupaten Indramayu Sapta Nata Mulia Jaya tentunya mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa dalam rangka membangun manusia Indonesia pada umumnya dan khususnya pada masyarakat Kabupaten Indramayu yang berjatidiri, mandiri dan produktif, serta dalam mendukung Program Prioritas Bupati Indramayu Bedah Rumah “Layak Tinggal” 5000 Unit.
Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Indramayu masih cukup banyak yaitu sebanyak unit 16.076 Unit dan tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten Indramayu.
Dalam rangka mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Indramayu mencanangkan penanganan Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni melalui Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni baik yang bersumber dari APBN, APBD, Banprov dan CSR.
Berikut data Penerima Bantuan RUTILAHU Tahun Anggaran 2022 :
A. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Sumber Dana APBN :
B. Program Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU)
Sumber Dana APBD Provinsi Jawa Barat :
C. Program Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 dengan total Penerima Bantuan 4.415 Unit
Sumber Dana :
1. APBN BSPS (Reguler) 2.300 Unit
2. APBD Provinsi Jawa Barat 2.060 Unit
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) 55 Unit