SEKRETARIAT

 

SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 9 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN KABUPATEN INDRAMAYU

 

Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  2. Perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
  3. Penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Dinas;
  4. Pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
  5. Penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kerumah tanggaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
  6. Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup Dinas;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
  9. Penyusunan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
  10. Pengoordinasian penyusunan laporan keuangan Dinas;
  11. Pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan Bidang; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya 
Scroll to Top