SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 9 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN KABUPATEN INDRAMAYU
Sekretariat mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
- Perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
- Penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Dinas;
- Pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
- Penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kerumah tanggaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
- Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup Dinas;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
- Penyusunan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
- Pengoordinasian penyusunan laporan keuangan Dinas;
- Pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan Bidang; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya