TUGAS POKOK DAN FUNGSI

SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 9 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN KABUPATEN INDRAMAYU

 

  1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi :
    a. perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
    b. pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
    c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
    d. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
    e. pelaksanaan pengelolaan UPTD; dan
    f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Scroll to Top