SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 9 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN KABUPATEN INDRAMAYU
- Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan;
e. pelaksanaan pengelolaan UPTD; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.