SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 9 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN KABUPATEN INDRAMAYU
Bidang Pertanahan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penggunaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan, dan pengawasan dan pengendalian pertanahan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penggunaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan, dan pengawasan dan pengendalian pertanahan;
- Pembinaan teknis di bidang penggunaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan, dan pengawasan dan pengendalian pertanahan;
- Pelaksana wilayah Daerah;
- Pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah garapan dalam Daerah;
- Pelaksanaan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hari;
- Pelaksanaan penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan absentee dalam Daerah;
- Pelaksanaan penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam Daerah;
- Pelaksanaan penyelesaian masalah tanah kosong dalam Daerah;
- Pelaksanaan inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam Daerah;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerbitan izin membuka tanah;
- Pelaksanaan perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam Daerah;
- Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang penggunaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan, dan pengawasan dan pengendalian pertanahan;
- Pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang penggunaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan, dan pengawasan dan pengendalian pertanahan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penggunaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan, dan pengawasan dan pengendalian pertanahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.