BIDANG PERTANAHAN

 

SESUAI DENGAN PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 9 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN KABUPATEN INDRAMAYU

 

Bidang Pertanahan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penggunaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan, dan pengawasan dan pengendalian pertanahan;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penggunaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan, dan pengawasan dan pengendalian pertanahan;
  3. Pembinaan teknis di bidang penggunaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan, dan pengawasan dan pengendalian pertanahan;
  4. Pelaksana wilayah Daerah;
  5. Pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah garapan dalam Daerah;
  6. Pelaksanaan penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah Daerah;
  7. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hari;
  8. Pelaksanaan penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan absentee dalam Daerah;
  9. Pelaksanaan penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam Daerah;
  10. Pelaksanaan penyelesaian masalah tanah kosong dalam Daerah;
  11. Pelaksanaan inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam Daerah;
  12. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerbitan izin membuka tanah;
  13. Pelaksanaan perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam Daerah;
  14. Pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang penggunaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan, dan pengawasan dan pengendalian pertanahan;
  15. Pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang penggunaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan, dan pengawasan dan pengendalian pertanahan;
  16. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penggunaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan, dan pengawasan dan pengendalian pertanahan; dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
Scroll to Top