Pendataan Rumah Tinggal Tahun 2023
Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa setiap orang berhak hidup Sejahtera Lahir dan Batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Hal tersebut sesuai dengan Visi Kabupaten Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat) dan Misi Kabupaten Indramayu Sapta Nata Mulia Jaya tentunya mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa dalam rangka membangun manusia Indonesia pada umumnya dan khususnya pada masyarakat Kabupaten Indramayu yang berjatidiri, mandiri dan produktif, serta dalam mendukung Program Prioritas Bupati Indramayu Bedah Rumah “Layak Tinggal” 5000 Unit.
Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu mengadakan Pendataan Rumah Tinggal Tahun 2023 pada 3 Kecatamatan di Kabupaten Indramayu yaitu Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Sukabumiwang dan Kecamatan Kandanghaur.
Berikut daftar Tenaga Fasilitator Lapangan yang bertugas dalam Pendataan Rumah Tinggal :